Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Mediasi dan/atau Konsiliasi dilakukan pada tahap Pemeriksaan dan/atau Resolusi.
(2) Mediasi dan/atau Konsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan adanya permintaan atau persetujuan para pihak, kecepatan, dan ketepatan tindak lanjut atau solusi penyelesaian Laporan.
(3) Mediasi dan/atau Konsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh mediator dan/atau konsiliator Ombudsman.
Koreksi Anda
