Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dan penyelesaian Laporan dilaksanakan secara cermat, tepat, akuntabel dan dapat menggunakan pendekatan progresif dan partisipatif. (2) Pendekatan progresif dan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode penyelesaian Laporan yang mengedepankan prinsip proaktif dan partisipasi dari Pelapor atau Kuasa Pelapor dan Terlapor yang berorientasi solusi.
Koreksi Anda