Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan dapat dicabut oleh Pelapor atau Kuasa Pelapor dengan surat pencabutan yang ditujukan kepada Ombudsman pada setiap tahapan penanganan.
(2) Pelapor atau Kuasa Pelapor yang telah mencabut Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menyampaikan kembali Laporan yang sama.
(3) Dalam hal Pelapor meninggal dunia, Ombudsman menghentikan penanganan kecuali dilengkapi surat keterangan dari ahli waris Pelapor atau kuasa ahli waris Pelapor yang menyatakan Laporan tetap dilanjutkan.
(4) Terhadap Laporan yang dicabut atau tidak ada pengajuan melanjutkan penanganan Laporan dari ahli waris Pelapor atau kuasa ahli waris Pelapor bagi Pelapor yang meninggal dunia, maka Ombudsman melakukan penutupan Laporan.
Koreksi Anda
