Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan diberikan kepada Produsen Data yang dinilai mengelola Data dengan baik dan/atau memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan Satu Data Ombudsman. (2) Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. piagam penghargaan; b. plakat; c. penyediaan sarana pengolahan Data; dan/atau d. bentuk lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda