Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan akses Data di lingkungan Ombudsman dilaksanakan oleh: a. Walidata; dan b. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. (2) Penentuan akses Data di lingkungan Ombudsman dilaksanakan berdasarkan: a. Usulan yang diajukan oleh Produsen Data, Walidata, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang telah dibahas bersama; dan/atau b. Data yang termasuk dalam klasifikasi informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keterbukaan informasi publik. (3) Penentuan akses Data di lingkungan Ombudsman ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda