Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akses terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a merupakan Data yang dapat diakses secara terbuka melalui Portal Data Ombudsman. (2) Akses terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b merupakan Data yang dapat diakses hanya oleh instansi pemerintah atau lembaga lainnya yang berkaitan dengan Data tersebut. (3) Akses tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c merupakan Data yang hanya bisa diakses oleh Ombudsman atau pejabat yang diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda