Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Akses terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a merupakan Data yang dapat diakses secara terbuka melalui Portal Data Ombudsman.
(2) Akses terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b merupakan Data yang dapat diakses hanya oleh instansi pemerintah atau lembaga lainnya yang berkaitan dengan Data tersebut.
(3) Akses tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c merupakan Data yang hanya bisa diakses oleh Ombudsman atau pejabat yang diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
