Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Data yang terdapat dalam Portal Data Ombudsman memiliki akses Data.
(2) Akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. akses terbuka;
b. akses terbatas; dan
c. akses tertutup.
Koreksi Anda
