Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Portal Data Ombudsman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Portal Data Ombudsman diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda
