Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ombudsman dapat mengikutsertakan partisipasi masyarakat dan/atau badan hukum publik yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keikutsertaan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian:
a. informasi dan Data;
b. usul pertimbangan; dan/atau
c. saran dan evaluasi.
Koreksi Anda
