Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ombudsman dapat mengikutsertakan partisipasi masyarakat dan/atau badan hukum publik yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keikutsertaan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian: a. informasi dan Data; b. usul pertimbangan; dan/atau c. saran dan evaluasi.
Koreksi Anda