Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.
(2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui Portal Data Ombudsman.
(3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Walidata.
(4) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diakses tanpa biaya.
Koreksi Anda
