Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan struktur penyelenggara Satu Data Ombudsman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini. (2) Dalam hal Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Walidata melakukan perbaikan Data.
Koreksi Anda