Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Walidata dapat mengusulkan daftar Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data sebagai Data Prioritas dalam Forum Satu Data Ombudsman.
(2) Data yang dapat diusulkan oleh Walidata untuk menjadi Data Prioritas sebagaimana dimaksud ayat (1) memenuhi kriteria:
a. mendukung prioritas pembangunan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Strategis Ombudsman, dan/atau Rencana Kerja Pemerintah; dan/atau
b. memenuhi kebutuhan mendesak.
Koreksi Anda
