Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. memberikan masukan kepada Forum Satu Data INDONESIA mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data melalui Walidata;
b. menyelenggarakan pengelolaan Data dan informasi;
c. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan
d. menyampaikan Standar Data dan Metadata kepada Walidata.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Produsen Data dibantu oleh operator Data.
Koreksi Anda
