Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Forum Satu Data INDONESIA mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data melalui Walidata; b. menyelenggarakan pengelolaan Data dan informasi; c. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan d. menyampaikan Standar Data dan Metadata kepada Walidata. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Produsen Data dibantu oleh operator Data.
Koreksi Anda