Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan/atau Data induk di Portal Data Ombudsman; c. mengelola Portal Data Ombudsman; d. mengusulkan muatan terkait rencana aksi Satu Data INDONESIA melalui Forum Satu Data INDONESIA; e. membina Produsen Data sesuai dengan kebijakan Pembina Data; dan f. menyiapkan pelaksanaan Forum Satu Data Ombudsman. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Walidata dibantu oleh pengolah Data.
Koreksi Anda