Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 56 Tahun 2023 tentang SATU DATA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan/atau Data induk di Portal Data Ombudsman;
c. mengelola Portal Data Ombudsman;
d. mengusulkan muatan terkait rencana aksi Satu Data INDONESIA melalui Forum Satu Data INDONESIA;
e. membina Produsen Data sesuai dengan kebijakan Pembina Data; dan
f. menyiapkan pelaksanaan Forum Satu Data Ombudsman.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Walidata dibantu oleh pengolah Data.
Koreksi Anda
