Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya yang timbul berkenaan dengan pembentukan dan pelaksanaan Kerja Sama, dibiayai
menggunakan sumber pembiayaan yang disepakati oleh Ombudsman dan Mitra.
(2) Sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran milik Mitra; dan/atau
c. sumber pembiayaan lain yang tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
