Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Naskah Perjanjian Kerja Sama Teknis ditandatangani oleh Anggota Ombudsman, Sekretaris Jenderal, atau Kepala Perwakilan sesuai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing.
(2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan wewenangnya melalui mandat kepada pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
