Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Naskah Perjanjian yang telah tersusun dan melalui tahap perundingan dan pembahasan dilakukan pemeriksaan akhir sebelum tahap penandatanganan.
(2) Pemeriksaan akhir terhadap Naskah Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan paraf pada Rancangan Naskah Perjanjian oleh Anggota Ombudsman yang menjalankan fungsi pembinaan pada Unit Kerja yang membidangi fungsi fasilitasi Kerja Sama.
Koreksi Anda
