Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah Perjanjian Kerja Sama Luar Negeri dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing. (2) Bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bahasa asing yang merupakan bahasa nasional dari negara tempat kedudukan Mitra dan/atau bahasa asing lain yang disepakati. (3) Naskah Perjanjian Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), baik untuk naskah asli maupun salinan autentiknya, memiliki kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi Ombudsman dan Mitra. (4) Penerjemahan Naskah Perjanjian Kerja Sama Luar Negeri dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang membidangi fungsi fasilitasi Kerja Sama. (5) Sistematika Naskah Perjanjian pada Kerja Sama Luar Negeri disusun berdasarkan kesepakatan Ombudsman dan calon Mitra.
Koreksi Anda