Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan materi muatan Kerja Sama Dalam Negeri hanya dapat dilakukan atas kesepakatan bersama antara Ombudsman dan Mitra.
(2) Perubahan materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Naskah Perjanjian Kerja Sama Dalam Negeri.
Koreksi Anda
