Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf g dan ayat (3) huruf i paling sedikit memuat: a. informasi terkait pejabat penghubung; b. alamat; c. nomor telepon; dan d. alamat surel.
Koreksi Anda