Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan kerahasiaan pada Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f memuat pernyataan umum tentang kerahasiaan yang
digunakan untuk menjamin terlaksananya asas kerahasiaan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman dan Mitra.
Koreksi Anda
