Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan kerahasiaan pada Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f memuat pernyataan umum tentang kerahasiaan yang digunakan untuk menjamin terlaksananya asas kerahasiaan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman dan Mitra.
Koreksi Anda