Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Ombudsman dan/atau Mitra menyampaikan maksud untuk mengakhiri Kerja Sama Dalam Negeri sebelum jangka waktu yang disepakati, dilakukan koordinasi untuk membahas persiapan pengakhiran.
(2) Dalam hal Kerja Sama Pendahuluan dan/atau Kerja Sama Teknis akan diakhiri sebelum jangka waktunya berakhir, tugas dan tanggung jawab Ombudsman dan/atau Mitra akan diselesaikan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
(3) Penyelesaian tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu penyelesaian yang disepakati oleh Ombudsman dan Mitra.
Koreksi Anda
