Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama Dalam Negeri dapat disepakati untuk jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal Kerja Sama Teknis merupakan tindak lanjut dan bagian tidak terpisahkan dari Kerja Sama Pendahuluan, jangka waktu paling lama Kerja Sama Teknis tidak dapat melebihi jangka waktu Kerja Sama Pendahuluan yang ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
