Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh Unit Pengusul dan calon Mitra paling sedikit 1 (satu) kali yang difasilitasi oleh Unit Kerja yang membidangi fungsi fasilitasi Kerja Sama.
(2) Pelaksanaan perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menyepakati:
a. bidang Kerja Sama;
b. pembiayaan; dan
c. jangka waktu.
(3) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam rancangan Naskah Perjanjian.
Koreksi Anda
