Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Unit Pengusul dan calon Mitra paling sedikit 1 (satu) kali yang difasilitasi oleh Unit Kerja yang membidangi fungsi fasilitasi Kerja Sama. (2) Pelaksanaan perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menyepakati: a. bidang Kerja Sama; b. pembiayaan; dan c. jangka waktu. (3) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam rancangan Naskah Perjanjian.
Koreksi Anda