Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a dilakukan oleh Unit Pengusul untuk menyampaikan/menerima penawaran Kerja Sama kepada/dari calon Mitra.
(2) Dalam melaksanakan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Unit Pengusul melibatkan Unit Kerja yang membidangi fungsi fasilitasi Kerja Sama.
(3) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan pertemuan langsung, pertemuan secara daring, dan/atau korespondensi resmi.
Koreksi Anda
