Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja yang membidangi fungsi fasilitasi Kerja Sama menyusun daftar rencana Kerja Sama berdasarkan usulan yang diterima dari Unit Pengusul.
(2) Daftar rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua Ombudsman melalui Anggota Ombudsman yang menjalankan fungsi
pembinaan pada Unit Kerja yang membidangi fungsi fasilitasi Kerja Sama untuk diputuskan dalam Rapat Pleno.
(3) Daftar rencana Kerja Sama yang telah diputuskan dalam rapat pleno, ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman.
(4) Penetapan daftar rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat pada setiap akhir tahun anggaran berjalan untuk dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
