Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan Kerja Sama dari Unit Pengusul disampaikan dengan nota dinas kepada Unit Kerja yang membidangi fungsi fasilitasi Kerja Sama. (2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan Formulir Usulan Kerja Sama sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini. (3) Penyampaian nota dinas dan Formulir Usulan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Anggota Ombudsman yang menjalankan fungsi pembinaan pada Unit Pengusul.
Koreksi Anda