Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang yang dapat dikerjasamakan untuk Kerja Sama Dalam Negeri atau Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas: a. pencegahan maladministrasi; b. percepatan penyelesaian laporan; c. pengembangan sumber daya manusia; d. sosialisasi dan diseminasi; e. pertukaran informasi; f. hibah; g. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat; h. pembentukan komunitas sahabat Ombudsman; dan/atau i. pengembangan kebijakan. (2) Selain bidang Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Ombudsman dan calon Mitra dapat menyepakati bidang lain dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda