Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bidang yang dapat dikerjasamakan untuk Kerja Sama Dalam Negeri atau Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a. pencegahan maladministrasi;
b. percepatan penyelesaian laporan;
c. pengembangan sumber daya manusia;
d. sosialisasi dan diseminasi;
e. pertukaran informasi;
f. hibah;
g. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat;
h. pembentukan komunitas sahabat Ombudsman;
dan/atau
i. pengembangan kebijakan.
(2) Selain bidang Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Ombudsman dan calon Mitra dapat menyepakati bidang lain dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
