Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pihak yang dapat dijadikan calon Mitra untuk Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a. lembaga pemerintah/lembaga negara;
b. organisasi dan badan internasional;
c. perguruan tinggi; dan/atau
d. lembaga donor yang terdaftar di INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
