Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak yang dapat dijadikan calon Mitra untuk Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas: a. lembaga pemerintah/lembaga negara; b. organisasi dan badan internasional; c. perguruan tinggi; dan/atau d. lembaga donor yang terdaftar di INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda