Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak yang dapat dijadikan calon Mitra pada Kerja Sama Dalam Negeri terdiri atas: a. Kementerian; b. Lembaga; c. Pemerintah Daerah; d. Badan Usaha Milik Negara; e. Badan Usaha Milik Daerah; f. badan usaha/badan hukum; g. perguruan tinggi; h. media; i. organisasi profesi; j. organisasi kemasyarakatan; dan/atau k. perseorangan.
Koreksi Anda