Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pihak yang dapat dijadikan calon Mitra pada Kerja Sama Dalam Negeri terdiri atas:
a. Kementerian;
b. Lembaga;
c. Pemerintah Daerah;
d. Badan Usaha Milik Negara;
e. Badan Usaha Milik Daerah;
f. badan usaha/badan hukum;
g. perguruan tinggi;
h. media;
i. organisasi profesi;
j. organisasi kemasyarakatan; dan/atau
k. perseorangan.
Koreksi Anda
