Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Kerja Sama Pendahuluan; dan/atau
b. Kerja Sama Teknis.
(2) Kerja Sama Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman atau istilah lain yang disepakati dengan calon Mitra.
(3) Kerja Sama Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam bentuk perjanjian Kerja Sama atau istilah lain yang disepakati dengan calon Mitra.
Koreksi Anda
