Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 55 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Ombudsman ini yang dimaksud dengan: 1. Ombudsman yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. 2. Naskah Perjanjian adalah naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang sesuatu hal yang mengikat para pihak untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama. 3. Kerja Sama adalah kesepakatan antara Ombudsman dan satu atau lebih pihak, baik di dalam maupun luar negeri. 4. Kerja Sama Pendahuluan adalah Kerja Sama yang materi muatannya berisi ikatan moral dan hal-hal pokok yang kemudian akan dikerjasamakan. 5. Kerja Sama Teknis adalah Kerja Sama yang materi muatannya berisi uraian teknis dari pelaksanaan bidang- bidang tertentu yang disepakati serta mengikat secara hukum bagi para pihak didalamnya. 6. Mitra adalah pihak yang bekerja sama dengan Ombudsman. 7. Unit Kerja adalah unit kerja pada Keasistenan Ombudsman, unit kerja pada Sekretariat Jenderal Ombudsman, dan Perwakilan Ombudsman di daerah. 8. Unit Pengusul adalah Unit Kerja yang mengusulkan diselenggarakannya Kerja Sama.
Koreksi Anda