Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (3) huruf e dilakukan dengan cara: a. rapat berkala; b. penggunaan sistem informasi; dan/atau c. pelaporan berkala.
Koreksi Anda