Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) huruf d dilakukan secara terus menerus untuk memastikan Proses Manajemen Risiko telah terlaksana dengan baik.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memastikan penerapan Manajemen Risiko terlaksana secara efektif sesuai dengan rencana tindak pengendalian dari masing-masing Pemilik Risiko; dan
b. memberikan saran perbaikan sebagai penyempurnaan Proses Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
