Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf d dilakukan secara terus menerus untuk memastikan Proses Manajemen Risiko telah terlaksana dengan baik. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memastikan penerapan Manajemen Risiko terlaksana secara efektif sesuai dengan rencana tindak pengendalian dari masing-masing Pemilik Risiko; dan b. memberikan saran perbaikan sebagai penyempurnaan Proses Manajemen Risiko.
Koreksi Anda