Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi akar penyebab dari Risiko terpilih; b. menyusun kegiatan pengendalian dengan mempertimbangkan akar penyebab Risiko; c. menentukan indikator terlaksananya kegiatan pengendalian dan pihak yang melaksanakan kegiatan pengendalian; d. menjadwalkan penanganan Risiko dengan urutan waktu berdasarkan peringkat level Risiko; dan e. melakukan taksiran terhadap level Risiko setelah mempertimbangkan kegiatan pengendalian.
Koreksi Anda