Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penanganan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara:
a. mengidentifikasi akar penyebab dari Risiko terpilih;
b. menyusun kegiatan pengendalian dengan mempertimbangkan akar penyebab Risiko;
c. menentukan indikator terlaksananya kegiatan pengendalian dan pihak yang melaksanakan kegiatan pengendalian;
d. menjadwalkan penanganan Risiko dengan urutan waktu berdasarkan peringkat level Risiko; dan
e. melakukan taksiran terhadap level Risiko setelah mempertimbangkan kegiatan pengendalian.
Koreksi Anda
