Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. identifikasi Risiko; b. analisis Risiko; dan c. evaluasi Risiko. (2) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengidentifikasi dan menguraikan seluruh hal yang berpotensi Risiko baik yang berasal dari faktor internal maupun eksternal. (3) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. MENETAPKAN level Risiko; b. memilah Risiko berdasarkan level; dan c. menyusun peta Risiko. (4) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan membandingkan peta Risiko dan selera Risiko yang telah ditetapkan Pemilik Risiko.
Koreksi Anda