Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a dilakukan untuk menentukan parameter internal dan eksternal dalam mengelola Risiko serta menentukan ruang lingkup kriteria Risiko.
(2) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Ombudsman ini.
Koreksi Anda
