Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses Manajemen Risiko diterapkan dalam suatu siklus berkelanjutan dan mempunyai periode penerapan selama 1 (satu) tahun. (2) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan sebagai berikut: a. penetapan konteks; b. penilaian Risiko; c. penanganan Risiko; d. pemantauan; dan e. informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda