Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Proses Manajemen Risiko diterapkan dalam suatu siklus berkelanjutan dan mempunyai periode penerapan selama 1 (satu) tahun.
(2) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan sebagai berikut:
a. penetapan konteks;
b. penilaian Risiko;
c. penanganan Risiko;
d. pemantauan; dan
e. informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
