Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Manajemen Risiko disusun untuk penerapan Manajemen Risiko yang efektif.
(2) Anggaran Manajemen Risiko dialokasikan dan disediakan oleh Pemilik Risiko.
(3) Alokasi anggaran Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk kegiatan:
a. administrasi proses identifikasi Risiko dan analisis Risiko;
b. penyusunan dan implementasi rencana pengendalian;
c. administrasi pemantauan atas Proses Manajemen Risiko dan implementasi rencana pengendalian;
d. informasi dan komunikasi;
e. koordinasi dan konsultasi;
f. sosialisasi, bimbingan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi Manajemen Risiko, dan
g. evaluasi terpisah atas maturitas dan efektivitas Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
