Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dimanfaatkan untuk: a. membangun budaya sadar Risiko; b. menjaga konsistensi penerapan Manajemen Risiko; c. menjaga kualitas data terkait Risiko; dan d. mempercepat proses pelaporan.
Koreksi Anda