Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dimanfaatkan untuk:
a. membangun budaya sadar Risiko;
b. menjaga konsistensi penerapan Manajemen Risiko;
c. menjaga kualitas data terkait Risiko; dan
d. mempercepat proses pelaporan.
Koreksi Anda
