Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) bertanggung jawab:
a. reviu, pemantauan, dan evaluasi penerapan Manajemen Risiko pada seluruh Pemilik Risiko;
b. melakukan penilaian atas tingkat kematangan penerapan Manajemen Risiko di seluruh tingkat Pemilik Risiko berdasarkan ketentuan Proses Manajemen Risiko di lingkungan Ombudsman; dan
c. memberikan keyakinan bahwa Risiko telah dievaluasi secara tepat.
Koreksi Anda
