Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Komite pelaksana sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal selaku ketua komite pelaksana;
b. Inspektur selaku wakil ketua komite pelaksana;
c. Kepala Keasistenan Utama yang membidangi fungsi manajemen mutu sebagai sekretaris komite pelaksana; dan
d. Kepala Biro, Kepala Keasistenan Utama, dan Kepala Perwakilan selaku anggota komite pelaksana.
(2) Komite pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
a. memantau penilaian Risiko dan rencana tindak pengendalian;
b. memantau pelaksanaan rencana tindak pengendalian;
c. memantau tindak lanjut hasil reviu Manajemen Risiko;
d. memberikan usulan/rekomendasi perbaikan pelaksanaan Manajemen Risiko;
e. menyampaikan laporan triwulan pemantauan penyelenggaraan Manajemen Risiko dan laporan tahunan efektivitas penyelenggaraan Manajemen Risiko kepada komite eksekutif;
f. menyusun kebijakan penerapan Manajemen Risiko, antara lain kategori Risiko, kriteria Risiko, matriks analisis Risiko, level Risiko, dan selera Risiko; dan
g. mereviu usulan Risiko baru dari Pengelola Risiko.
Koreksi Anda
