Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Pengelola Risiko tingkat Ombudsman;
b. Pengelola Risiko tingkat eselon I;
c. Pengelola Risiko tingkat keasistenan utama;
d. Pengelola Risiko tingkat eselon II; dan
e. Pengelola Risiko tingkat Perwakilan.
(2) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
a. memfasilitasi dan mengadministrasikan pelaksanaan Proses Manajemen Risiko;
b. menyelenggarakan catatan historis atas peristiwa Risiko yang terjadi dan menuangkannya ke dalam laporan peristiwa Risiko; dan
c. menyusun laporan triwulan dan tahunan penyelenggaraan Manajemen Risiko dan menyampaikannya kepada Pemilik Risiko.
Koreksi Anda
