Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Pengelola Risiko tingkat Ombudsman; b. Pengelola Risiko tingkat eselon I; c. Pengelola Risiko tingkat keasistenan utama; d. Pengelola Risiko tingkat eselon II; dan e. Pengelola Risiko tingkat Perwakilan. (2) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab: a. memfasilitasi dan mengadministrasikan pelaksanaan Proses Manajemen Risiko; b. menyelenggarakan catatan historis atas peristiwa Risiko yang terjadi dan menuangkannya ke dalam laporan peristiwa Risiko; dan c. menyusun laporan triwulan dan tahunan penyelenggaraan Manajemen Risiko dan menyampaikannya kepada Pemilik Risiko.
Koreksi Anda