Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Ketua Ombudsman untuk tingkat Ombudsman; b. Sekretaris Jenderal Ombudsman untuk tingkat eselon I; c. Kepala Keasistenan Utama untuk tingkat keasistenan utama; d. Kepala Biro dan Inspektur untuk tingkat eselon II Ombudsman; dan e. Kepala Perwakilan untuk tingkat Perwakilan. (2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab: a. memastikan penerapan Proses Manajeman Risiko telah berjalan; b. menentukan tingkat selera Risiko yang tepat; c. mengintegrasikan Manajemen Risiko ke dalam pencapaian kinerja dengan MENETAPKAN dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian; dan d. menyampaikan laporan triwulan dan tahunan penyelenggaraan Manajemen Risiko yang disusun oleh setiap Pengelola Risiko kepada komite Manajemen Risiko dengan tembusan kepada Inspektorat.
Koreksi Anda