Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lini pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh: a. Pemilik Risiko; dan b. Pengelola Risiko. (2) Lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh komite Manajemen Risiko. (3) Lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Inspektorat.
Koreksi Anda