Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Budaya sadar Risiko dikembangkan sesuai dengan nilai- nilai Ombudsman dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai sasaran di lingkungan Ombudsman.
(2) Pengembangan budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui pemahaman dan pengelolaan Risiko sebagai bagian setiap proses pengambilan keputusan di seluruh tingkatan organisasi.
(3) Pemahaman dan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. komitmen Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal untuk mempertimbangkan Risiko dalam setiap pengambilan keputusan;
b. komunikasi yang berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi mengenai pentingnya Manajemen Risiko;
c. penghargaan terhadap mereka yang dapat mengelola Risiko dengan baik; dan
d. pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses organisasi.
Koreksi Anda
