Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, Anggota Ombudsman dan setiap pegawai di lingkungan Ombudsman wajib menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan untuk mencapai sasaran. (2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui: a. pengembangan budaya sadar Risiko; b. pembentukan struktur Manajemen Risiko; c. pembentukan sistem informasi Manajemen Risiko; dan d. penyusunan anggaran Manajemen Risiko.
Koreksi Anda