Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 54 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2022 KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOKHAMMAD NAJIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda