Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d dilakukan dengan mendokumentasikan berupa sarana pengendalian Naskah Dinas dan Naskah Dinas keluar (pertinggal).
(2) Pertinggal yang disimpan merupakan Naskah Dinas asli yang diparaf oleh pejabat sesuai dengan jenjang kewenangannya.
(3) Penyimpanan pertinggal diberkaskan menjadi satu kesatuan dengan Naskah Dinas masuk yang memiliki informasi atau subjek yang sama.
Koreksi Anda
