Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Notula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e dibuat dan ditandatangani oleh staf yang ditugaskan sebagai notulis dengan sepengetahuan pejabat yang memberi tugas. (2) Notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Koreksi Anda